Tak Main-main! Pemprov Bali Siapkan Sanksi Berat Bagi Pegawai ‘Magabut’, Pelayanan Buruk, Hingga Perselingkuhan

DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terus berupaya meningkatkan integritas dan profesionalisme aparatur sipilnya. Tidak hanya fokus pada produktivitas kerja, Pemprov Bali kini memperketat pengawasan terhadap perilaku pegawai, mulai dari kinerja yang rendah, pelayanan publik yang buruk, hingga pelanggaran etika berat seperti perselingkuhan.

Langkah ini diambil demi menjaga marwah birokrasi dan memastikan masyarakat mendapatkan layanan terbaik sesuai dengan semangat reformasi birokrasi.

Tindak Tegas Pegawai ‘Magabut’ (Makan Gaji Buta)

Istilah ‘magabut’ atau makan gaji buta merujuk pada pegawai yang tidak disiplin, sering bolos, atau hadir di kantor namun tidak mengerjakan tugas sebagaimana mestinya. Pemprov Bali menegaskan bahwa setiap kinerja pegawai kini dipantau secara ketat melalui sistem absensi digital dan laporan kinerja harian.

Bagi pegawai yang terbukti malas atau tidak mencapai target kinerja, sanksi menanti. Mulai dari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara signifikan hingga penundaan kenaikan pangkat.

“Kami tidak ingin ada oknum yang hanya menggugurkan kewajiban absen tanpa memberikan kontribusi nyata bagi daerah. TPP diberikan berdasarkan kinerja, jika tidak ada kinerja, maka haknya pun akan dikurangi,” ujar salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Bali.

Sorotan Terhadap Pelayanan Publik

Selain masalah internal, kualitas pelayanan kepada masyarakat juga menjadi indikator utama. Pegawai yang bersikap tidak ramah, mempersulit prosedur, atau melakukan pungutan liar akan diproses secara disiplin.

Masyarakat pun didorong untuk berani melapor jika menemukan oknum pegawai Pemprov yang memberikan pelayanan tidak semestinya. Hal ini sejalan dengan komitmen Bali dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.

Sanksi Berat untuk Pelanggaran Moral (Selingkuh)

Hal yang paling menjadi sorotan adalah ketegasan Pemprov Bali terhadap pelanggaran kode etik moral, khususnya perselingkuhan. Bagi ASN maupun pegawai di lingkungan pemprov, menjaga martabat keluarga dan institusi adalah harga mati.

Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kasus perselingkuhan masuk dalam kategori pelanggaran berat. Sanksi yang mengancam tidak main-main, mulai dari:

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

  2. Pembebasan dari jabatan (non-job).

  3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Perselingkuhan bukan sekadar masalah pribadi, tetapi menyangkut citra institusi. ASN adalah teladan bagi masyarakat, sehingga perilaku amoral tidak akan ditoleransi,” tegas pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Menciptakan Birokrasi yang Berintegritas

Langkah penegakan disiplin ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pegawai lainnya. Pemprov Bali berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, di mana setiap pegawai bekerja dengan dedikasi tinggi dan menjaga moralitas demi mendukung visi pembangunan daerah.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan tidak ada lagi tempat bagi pegawai yang hanya ingin “bersantai” di balik statusnya, melainkan benar-benar mengabdi untuk kemajuan Bali.