Tragis! Pria Alami Pendarahan Hebat Usai Alat Vital Dipotong Istri, Cemburu Buta Diduga Suami Selingkuh Jadi Pemicu

NASIONAL – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ekstrem kembali menggemparkan publik. Seorang pria dilaporkan dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis setelah alat vitalnya dipotong oleh istrinya sendiri. Aksi nekat ini diduga kuat dipicu oleh rasa cemburu yang mendalam akibat dugaan perselingkuhan yang dilakukan sang suami.

Kronologi Kejadian

Peristiwa mengerikan ini terjadi pada dini hari saat korban sedang tertidur lelap. Menurut keterangan saksi dan pihak kepolisian setempat, pelaku yang merupakan istri sah korban, diduga telah menyiapkan senjata tajam berupa pisau atau silet sebelum melancarkan aksinya.

Korban yang terbangun karena rasa sakit yang luar biasa mendapati dirinya sudah bersimbah darah. Teriakan histeris korban sempat mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian langsung memberikan pertolongan dan melarikan korban ke Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit terdekat.

Kondisi Korban: Pendarahan Hebat

Pihak medis menyatakan bahwa korban mengalami pendarahan hebat akibat luka robek yang sangat serius pada bagian alat vitalnya. Tim dokter harus melakukan tindakan operasi darurat untuk menghentikan pendarahan dan berusaha menyelamatkan nyawa korban.

“Pasien datang dalam kondisi lemas karena banyak kehilangan darah. Fokus utama kami adalah stabilisasi kondisi dan penanganan luka robek yang cukup parah,” ujar salah satu tenaga medis yang menangani korban.

Motif: Dugaan Perselingkuhan

Berdasarkan pemeriksaan awal, motif di balik aksi nekat sang istri adalah cemburu buta. Pelaku diduga menemukan bukti atau mendengar kabar bahwa suaminya memiliki hubungan gelap dengan wanita lain (perselingkuhan).

Rasa sakit hati yang memuncak membuat pelaku gelap mata hingga tega melakukan tindakan penganiayaan berat tersebut. Hingga saat ini, polisi masih mendalami apakah tindakan tersebut telah direncanakan sebelumnya atau terjadi secara spontan saat keduanya terlibat cekcok.

Ancaman Sanksi Pidana

Pihak kepolisian telah mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, sang istri terancam dijerat dengan pasal mengenai Penganiayaan Berat atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

“Pelaku saat ini sudah kami amankan untuk proses penyidikan. Jika terbukti melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan luka fisik permanen atau membahayakan nyawa, ancaman hukumannya bisa di atas 5 hingga 10 tahun penjara,” tegas pihak kepolisian.

Imbauan Psikolog

Menanggapi kasus ini, pakar psikologi mengingatkan pentingnya komunikasi dan pengelolaan emosi dalam menghadapi masalah rumah tangga. Tindakan kekerasan, apa pun alasannya, tidak dapat dibenarkan secara hukum dan hanya akan menyisakan penyesalan serta trauma mendalam bagi kedua belah pihak.