JAKARTA – Penyidik Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman terkait kasus viralnya konten promosi liquid vape merek Bigmo yang menggunakan model anak di bawah umur. Saat ini, fokus penyelidikan kepolisian diarahkan pada pemeriksaan pihak keluarga sang anak serta keterlibatan manajemen perusahaan tersebut.
Langkah ini diambil guna mengungkap siapa pihak yang paling bertanggung jawab di balik pembuatan konten yang memicu kecaman publik dan lembaga perlindungan anak tersebut.
Memeriksa Peran Orang Tua
Polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap orang tua atau keluarga dari anak yang muncul dalam video promosi tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat unsur kesengajaan atau pemberian izin dari pihak keluarga untuk melibatkan anak dalam aktivitas komersial produk dewasa.
“Kami perlu mendalami bagaimana proses pengambilan gambar tersebut terjadi. Apakah ada kontrak kerja, apakah orang tua mengetahui produk apa yang dipromosikan, dan apakah ada unsur eksploitasi ekonomi di dalamnya,” ujar perwakilan dari Polda Metro Jaya kepada media, Selasa (4/8).
Sesuai dengan UU Perlindungan Anak, orang tua memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari eksploitasi dan zat adiktif. Jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan demi keuntungan materi, pihak keluarga dapat turut terjerat pasal pidana.
Mengusut Manajemen Bigmo dan Agensi Iklan
Selain pihak keluarga, penyidik juga akan memanggil jajaran manajemen Bigmo sebagai pemilik brand. Polisi ingin memastikan apakah keterlibatan anak dalam iklan tersebut merupakan strategi pemasaran yang direncanakan secara resmi oleh perusahaan atau melalui jasa agensi periklanan pihak ketiga.
Penyelidikan ini mencakup:
-
Asal-usul Ide Konten: Siapa yang mencetuskan penggunaan anak sebagai model untuk produk rokok elektrik.
-
Proses Produksi: Di mana dan kapan konten tersebut dibuat, serta siapa saja yang berada di lokasi syuting.
-
Tujuan Pemasaran: Apakah konten tersebut memang ditargetkan untuk menyasar segmentasi pasar tertentu yang melanggar aturan.
“Kami tidak akan berhenti pada pembuat konten saja. Perusahaan sebagai penyedia produk yang diiklankan harus memberikan pertanggungjawaban atas kampanye digital yang mereka lakukan,” tambah pihak kepolisian.
Koordinasi dengan Ahli dan Kominfo
Dalam proses ini, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan saksi ahli di bidang perlindungan anak, ahli pidana, serta ahli digital forensik untuk memperkuat bukti-bukti adanya pelanggaran UU Perlindungan Anak dan UU ITE.
Kepolisian juga telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melacak penyebaran video tersebut di platform TikTok, Instagram, dan Twitter guna mengidentifikasi akun-akun utama yang menyebarkannya pertama kali.
Ancaman Sanksi Berat
Jika terbukti memenuhi unsur eksploitasi anak secara ekonomi, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76I jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Kasus Bigmo ini diharapkan menjadi pelajaran keras bagi industri rokok elektrik di Indonesia agar tetap mematuhi batasan usia dan etika dalam melakukan promosi, serta tidak memanfaatkan anak-anak demi menaikkan popularitas produk yang berisiko bagi kesehatan.
Hingga berita ini dimuat, manajemen Bigmo dilaporkan tengah menyiapkan tim hukum untuk memberikan klarifikasi resmi terkait kasus tersebut di hadapan penyidik.